Kamis, 2 Oktober 2025

Pemerintah Ingin Usia Pensiun Hakim Agung Kisaran 65 Hingga 70 Tahun

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan Pemerintah ingin ada jalan tengah terkait usia pensiun hakim agung.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan Pemerintah ingin ada jalan tengah terkait usia pensiun hakim agung.

Kini isu tersbut menjadi perdebatkan dalam pembahasan RUU Jabatan Hakim di Komisi III DPR.

Berbicara sebelum rapat Pansus RUU Pemilu, Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/2/2017), Yasonna mengatakan DPR menginginkan usia pensiun hakim adalah 65 tahun.

Sementara UU saat ini mengatur usianya adalah 70 tahun.

"Kita sudah mengoordinasikan dengan teman-teman di pemerintah. Prinsipnya ada pengurangan. Tapi tidak seekstrim DPR. Ya sedikit di atas 65, antara 66-67. Di situ kita lihat nanti pergeserannya," kata Yasonna Laoly.

Dia juga mengakui sikap Pemerintah sudah dikomunikasikan secara informal kepada sejumlah pimpinan di DPR.

Hal pasti, Pemerintah berkomitmen membahas RUU itu dengan DPR dalam kerangka reformasi, penguatan sistem pengadilan, dan penguatan peran hakim.

"Kita akan kaji lebih dalam lagi untuk peningkatan kualitas pengadilan," kata Yasonna.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved