Demo di Jakarta
Pengakuan Pimpinan GNPF Mengelola Sumbangan Masyarakat Rp 3 Miliar
Bachtiar meyakinkan tidak ada penyimpangan penggunaan dana atau pun pencucian uang dari pengelolaan dana tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF)-Majelis Ulama Indonesia (MUI), Bachtiar Nasir, mengakui ada total dana sebesar Rp3 miliar dari sumbangan masyarakat untuk Aksi 411 dan Aksi 212 yang ditampung di rekening yayasan Keadilan untuk Semua (KUS).
Bachtiar meyakinkan tidak ada penyimpangan penggunaan dana atau pun pencucian uang dari pengelolaan dana tersebut. Dan GNPF bisa mempertanggungjawabkan penggunaannya.
"Yang di saya cuma Rp 3 miliar. Belum terpakai semua. Kami rawat betul dana itu," ujar Bachtiar di sela pemeriksaan kasus dugaan pencucian uang, di kantor Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (10/2/2017).
Bachtiar menceritakan, dana Rp3 miliar yang tersimpan di rekening yayasa tersebut digunakan untuk keperluan Aksi 411 hingga sumbangan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, NTB.
Biaya keperluan aksi di antaranya, untuk logistik konsumsi aksi, perawatan korban luka peserta aksi hingga biaya untuk publikasi seperti pemasangan baliho dan spanduk.
"Kami sumbangkan juga Rp 500 juta ke Aceh, dan Rp 200 juta kita sumbangkan untuk korban di Sumbawa. Jadi, dananya untuk umat lagi," kata dia.
Bachtiar mengakui, masih ada sisa dana sumbangan masyarakat tersebut yang berada di rekening yayasan. Namun, ia enggan menyebut nominalnya.
Ia membantah ada aliran uang dari rekening yayasan ke pihak lain yang tak sesuai peruntukkannya.
Di sisi lain, Bachtiar menyatakan dirinya bukan merupakan pengurus Yayasan Keadilan untuk Semua. Menurutnya, GNPF hanya meminjam rekening yayasan tersebut untuk menampung sumbangan untuk Aksi 411 dan Aksi 212, melalui kerja sama secara lisan.
"Saya di yayasan itu bukan pengawas, bukan pembina, bukan pendiri juga. Jadi tidak ada yang namanya unsur pencucian uang," kata Bachtiar.
Bachtiar Nasir hadir di kantor Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan penyidik sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal pengalihan kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus dan pengawas, baik dalam bentuk gaji, upah maupun honorarium.
Yayasan dimaksud adalah Keadilan untuk Semua yang menampung sumbangan dari masyarakat untuk Aksi 411 dan 212, serta digakang oleh GNPF-MUI. Dari postingan penggalangan dana tersebut, tertera penanggung jawab rekening adalah Bachtiar Nasir, Zaitun Rasmin dan Luthfie Hakim.
Penyidik telah memiliki bukti adanya dugaan pidana pencucian uang ini. Di antaranya laporan transaksi aliran dana mencurigakan yayasan tersebut dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, sejauh ini belum ada tersangka untuk kasus tersebut.