Selasa, 30 September 2025

Suap di Kementerian PU

KPK Ancam Jemput Paksa Bupati Halmahera Timur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak segan jemput paksa Bupati Halmahera Timur, Rudi Erawan.

SEPUTAR MALUT
Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak segan jemput paksa  Bupati Halmahera Timur, Rudi Erawan.

Karena Rudi Erawan sudah dua kali tidak hadir dalam persidangan kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR dengan terdakwa Amran HI Mustari.

Baca: KPK Bidik Aliran Uang Kepada Bupati Halmahera Timur Terkait Suap Proyek Jalan

Baca: Permintaan Uang Suap Bupati Halmahera Timur untuk Biayai Rombongan PDI Perjuangan

Sehingga Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengingatkan Rudi Erawan untuk hadir ke persidangan pada 13 Februari 2017 nanti.

"‎Sudah dua kali sidang tidak hadir, ini kan perintah hakim untuk hadir sebagai saksi untuk diklarifikasi. Sebaiknya saksi hadir, kalau tidak hadir di pemanggilan ketiga (13 Februari 2017) kami akan pertimbangkan panggilan paksa," ujar Febri, Kamis (9/2/2017).

Untuk diketahui, dalam kasus ini Rudi Erawan diduga menerima uang suap hingga Rp 3 miliar.

Uang itu pemberian dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir melalui Amran.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved