Sabtu, 4 Oktober 2025

Kementerian Agama: Info Sertifikasi Khatib Viral di Media Sosial Hoax

Kementerian Agama menegaskan informasi sertifikasi khatib Jumat yang viral di media sosial adalah informasi sesat, tidak benar alias hoax.

Penulis: Y Gustaman
Nicolas Manafe/Tribunnews.com
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama menegaskan informasi sertifikasi khatib Jumat yang viral di media sosial adalah informasi sesat, tidak benar alias hoax.

"Saya pastikan info sertifikasi khatib yang viral di media sosial adalah info bohong atau hoax," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenag, Mastuki, seperti dilansir dalam situs www.kemenag.go.id, Senin (6/2/2017).

Dalam informasi bohong tersebut termaktub hal teknis penyelenggaraan sertifikasi khatib. Mastuki memastikan tak akan melakukan sertifikasi khatib.

Dikatakan dia, Kementerian Agama tidak akan mengintervensi materi khutbah.

Merespon saran dan masukan dari masyarakat, Kemenag sedang mempertimbangkan untuk melakukan standardisasi khatib Jumat.

Maksud standardisasi, kata Mastuki, memberikan kriteria kualifikasi atau kompetensi minimal yang harus dimiliki seorang khatib Jumat agar khutbah disampaikan oleh ahlinya, serta sesuai syarat dan rukunnya.

Dalam praktiknya, Mastuki menambahkan, standardisasi juga tidak akan dirumuskan Kementerian Agama karena hal itu menjadi domain ulama.

"Hanya ulamalah yang memiliki otoritas, kewenangan, memberikan standar, batasan kompetensi seperti apa yang harus dipenuhi oleh seorang khatib dalam menyampaikan khutbah Jumat," ucap dia.

"Penentuan standardisasi seorang khatib, sepenuhnya kompetensi ulama, bukan domain Kemenag. Kemenag hanya sebagai fasilitator," ia menambahkan.

Kemenag masih menjaring aspirasi dan masukan masyarakat. Akhir Januari lalu, Kemenag telah mengundang para tokoh MUI, NU, Muhammadiyah, ormas Islam dan beberapa fakultas dakwah untuk duduk bersama menyerap aspirasi.

Berikut info hoax yang beredar viral dengan tajuk 'Info Sertifikasi Khatib,' yang memuat informasi terkait persyaratan, kegiatan sertifikasi, kewajiban khatib bersertifikat serta hak khatib:

Info Sertifikasi Khatib.

Persyaratan:
1. Min. Lulusan SMA Sederajat
2. Usia min. 30 thn.
3. Fasih membaca alqur'an
4. Fasih berbahasa Indonesia
5. Berkelakuan baik (Tidak pernah minum miras, narkoba dan selingkuh/ke diskotik dan sejenisnya)
6. Aktif dalam kegiatan sosial masyarakat
7. Tercatat sebagai pengurus atau anggota DKM.
8. Memiliki pengalaman ceramah di majelis ta'lim min. 2 tahun dan status masih aktif.
9. Rukun dengan warga sekitar.
10. Ber-KTP WNI Islam.
11. Sudah dikhitan.
12. Bersedia ditempatkan di mejid manapun di wilayah NKRI.

Kegiatan Sertifikasi:
1. Seleksi persyaratan.
2. Yang lolos persyaran akan didiklat selama 3 bulan di bawah Kemenag.
3. Materi diklat tentang cara merancang program, pelaksanaan, materi dan pelaporan khatib.
4. Bagi yg lulus akan diberi Sertifikat Khatib dari Kemenag.
5. Akan tercatat sebagai khatib di kemenag.

Kewajiban Khatib bersertifikat:
1. Menjadi khatib pada kegiatan shalat Jum'at min. 3 kali dalam sebulan.
2. Menjadi khatib pada hari raya iedul fitri/idul adha min. 1 kali dalam setahun.
3. Membuat laporan bulanan ke kemenag.

Hak khatib bersertifikasi dari Kemenag:
1. Mendapat gaji bulanan min. Rp. 2.500.000,-
2. Mendapat tunjangan profesi 1x gaji.
3. Mendapat tunjangan kemahalan 25% dari gaji.
4. Mendapat tunjangan keluarga 10% dari gaji.
5. Mendapat tunjangan kinerja Rp. 650.000,-
6. Mendapat tunjangan menahan diri utk tidak minum miras, narkoba, selingkuh dan sejenisnya Rp. 300.000,-
7. Tunjangan lain yg toyiban.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved