Senin, 29 September 2025

Kasus Ahok

PP Pemuda Muhammadiyah: Berlebihan Kalau Sampai Hadirkan SBY di Sidang Kasus Ahok

"Apa yang dilakukan Ahok dan penasehat hukumnya sudah berlebihan dan justru mengancam martabat pengadilan."

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono saat akan memberikan konferensi pers terkait tudingan percakapan telepon dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin di Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Dalam keterangannya, SBY membenarkan bahwa benar adanya percakapan dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin namun tidak ada kaitannya dengan kasus penistaan agama yang menjerat Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan meminta aparat penegak hukum untuk mengusut kabar penyadapan pembicaraan telepon dirinya dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menilai berlebihan permintaa penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono untuk dihadirkan di dalam persidangan.

"Apa yang dilakukan Ahok dan penasehat hukumnya sudah berlebihan dan justru mengancam martabat pengadilan," ujar Wakil Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto Gohardi kepada Tribunnews.com, Sabtu (4/2/2017).

Menurut Virgo Gohardi, permintaan untuk menghadirkan SBY sebagai saksi jauh dari materi persidangan dan melenceng jauh dari kasus penistaan agama.

Karena itu Virgo Gohardi menilai Majelis hakim perlu lebih tegas kepada Ahok dan pensihat hukumnya untuk tidak bertindak berlebihan dalam persidangan.

"Majelis hakim juga tidak perlu mengabulkan permintaan Ahok dan penasehat hukumnya jika tidak terkait dengan penistaan tersebut," jelas Virgo Gohardi.

Baca: Hidayat Nur Wahid Dukung Pembentukan Pansus Penyadapan

Apalagi imbuhnya, fakta persidangan selama ini sudah lebih dari cukup menguatkan bahwa Ahok melakukan penistaan agama.

Salah satu penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Ahok, Tommy Sihotang, mengatakan akan meminta Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono untuk dihadirkan di dalam persidangan.

Permintaan itu akan dilakukan terkait dengan ucapan Yudhoyono yang menyebut ada yang menyadap percakapan dirinya dengan Ketua MUI KH Ma'ruf Amin.

"Terlintas di pikiran tim penasihat hukum untuk meminta majelis panggil mantan Presiden SBY, jelaskan di persidangan dari mana beliau itu bisa menyimpulkan ada penyadapan," ujar Tommy dalam sebuah diskusi bertajuk "Ngeri-ngeri Sadap" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/2/2017).

Tommy menjelaskan, tim penasihat hukum Ahok tidak pernah mengatakan adanya penyadapan di dalam persidangan. Mereka hanya membahas mengenai adanya percakapan antara Yudhoyono dan Ma'ruf.

Baca: Soal Keluhan Penyadapan Ponsel SBY, Demokrat: Presiden Adalah End-user Badan Intelijen

"Yang menarik adalah Pak SBY kalau enggak salah yang pertama yang mengatakan ada penyadapan. Jadi istilah penyadapan itu tidak keluar dari penasihat hukum," kata dia.

Tommy menegaskan, tim penasihat hukum Ahok tidak melakukan penyadapan. Tim penasihat hukum Ahok ingin majelis hakim menghadirkan Yudhoyono di persidangan untuk menjelaskan semuanya.

"Yang paling soft di sidang yang akan datang kemungkinan kami akan minta majelis hakim untuk panggil, jelaskan di persidangan supaya clear, supaya jangan ada dusta di antara kita dan gunjang-ganjing," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan