Kamis, 2 Oktober 2025

Gema Kosgoro Usul Penghapusan Presidensial Thereshold

Ketiga pasal itu perlu diamandemen demi kepentingan bangsa dan negara serta menghindari pengamalan konstitusi yang multi tafsir

Penulis: Eko Sutriyanto
Istimewa
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Mahasiswa Kosgoro HM Untung Kurniadi dan pengurusnya usai bertemu Ketua MPR RI Zulkifli Hasan di Gedung MPR RI, Jumat (3/2) kemarin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerakan Mahasiswa Kosgoro mengusulkan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) untuk mengamandemen kembali Undang-Undang Dasar 1945 untuk disempurnakan.

Ada pun yang diusulkan diamandemen adalah pasal yang menyangkut pemilihan presiden, penguatan lembaga MPR dan DPD serta penguasaan energi untuk hajat hidup orang banyak.

Demikian disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Mahasiswa Kosgoro HM Untung Kurniadi dalam keterangannya seusai diterima Ketua MPR RI Zulkifli Hasan di Gedung MPR RI, Jumat (3/2) kemarin.

Gerakan Mahasiswa Kosgoro, kata Untung, berpendapat ketiga pasal itu perlu diamandemen demi kepentingan bangsa dan negara serta menghindari pengamalan konstitusi yang multi tafsir yang dapat diselewengkan oleh oknum penguasa yang korup.

"Pasal menyangkut pemilihan presiden, penguatan kelembagaan MPR dan DPD serta penguasaan energi untuk kepentingan hajat hidup orang banyak perlu disempurnakan demi kepentingan bangsa dan negara," kata Untung.

Saat menerima Zulkifli Hasan, pihaknmya menerima Untung yang didampingi Ketua Bidang Organisasi Adam Malik, Ketua Bidang Hak Azasi Manusia Jajang Purkon, Ketua Bidang Keanggotaan Junaidi, Ketua Bidang Humas Muhammad Sufi dan Wakil Sekretaris Jenderal Edi Rusli.

Lalu mengapa yang perlu diamandemen?

Untung menyebutkan ketentuan mengenai kelembagaan MPR dan DPD perlu diamandemen untuk diperkuat.

Salah satunya adalah penambahan kewenangan mengenai MPR dalam menyusun Garis Besar Haluan Negara dan mengamandemen kewenangan DPD yang semestinya memiliki kewenangan eksekutif yang tidak diberikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat antara lain kewenangan untuk meratifikasi perjanjian luar negeri, mengonfirmasi pengangkatan duta besar, hakim-hakim agung, dan pejabat-pejabat tinggi negara lain.

"MPR dan DPD perlu diperkuat dan  DPD diberikan kewenangan yang lebih luas. Jangan semua diberikan kepada DPR apalagi mereka  memiliki konstituen yang meliputi provinsi sehingga secara historis mewujudkan suasana yang lebih mengutamakan musyawarah dan tidak begitu partisan," kata Untung.

Sedangkan mengenai pasal pemilihan presiden, Untung menyarankan calon presiden merupakan warga negara Indonesia asli.

Selain itu untuk meningkatkan kualitas calon presiden maka tiap-tiap partai politik harus ditegaskan dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa perlu dibatasi presidensial threshold.

"Presidensial threshold hanya membatasi pilihan rakyat dalam memilih calon presiden yang berkualitas. Tanpa penegasan mengenai ketentuan presidensial threshold maka akan rawan disalahgunakan oleh oknum penguasa," kata Untung.

Untung juga menyoal pentingnya mengamandemen pasal tentang penguasaan energi untuk hajat hidup orang banyak.

Menurutnya, soal energi dalam ketentuan Pasal 33 perlu ditambah ketentuan penguasaan energi oleh negara yang tidak dapat diusahakan pihak asing dan bebas dari tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved