Habib Rizieq Dipolisikan
Habib Rizieq Shihab Akhirnya Angkat Bicara
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab angkat bicara terkait video percakapan yang memunculkan namanya dan Firza Husein.
Serta dijerat pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE .
"Ya baik yang menyebarkan, dan obyek, bisa dijerat pornografi dan UU ITE," ujar Argo.
Dalam video terdapat percakapan diduga Firza Husein dengan seseorang bernama Ema.
Video beredar secara viral sejak Minggu (29/1/2017).
Dalam video itu, sosok perempuan yang disebut bernama Firza sedang membicarakan seseorang yang disebut dengan nama Habib Rizieq.
Terdapat screenshot percakapan vulgar melalui layanan WhatsApp antara Firza dengan seseorang yang disebut sebagai Habib Rizieq dalam video berdurasi sekitar empat menit.