Kasus Ahok
DPR Akan Panggil BIN Terkait Informasi Transkrip Percakapan SBY
Anggota Komisi I DPR RI Nurhayati Assegaf rencananya bakal memanggil Badan Intelejen Negara (BIN).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Nurhayati Assegaf rencananya bakal memanggil Badan Intelejen Negara (BIN).
Alasannya karena Basuki Tjahja Purnama (Ahok) bisa mendapatkan bukti rekaman komunikasi mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ma'ruf Amin.
"Ahok mengatakan ada rekaman, ini yang akan kita panggil BIN," ujar Nurhayati di komplek DPR/MPR, Jakarta, Rabu (1/2/2017).
Baca: SBY: Kalau Polri, BIN atau Bais yang Menyadap Maka Itu Melanggar UU
Parlemen akan mempertanyakan bagaimana caranya pihak Ahok bisa mendapatkan rekaman percakapan mantan Presiden SBY dengan Ma'ruf Amin.
Karena penyadapan tersebut menurut Nurhayati tidak bisa dilakukan tanpa bantuan intelijen.
"Kita tanyakan dari mana Ahok dapat rekaman," ungkap Nurhayati.
Baca: Ahli Hukum Tata Negara: Penyadapan Adalah Perbuatan Melawan Hukum
Politisi Demokrat itu menambahkan jika pihak Ahok merekam percakapan obrolan mantan Presiden SBY dengan Ma'ruf Amin, hal tersebut sudah melanggar aturan.
Dalam hal ini UU ITE yang melarang adanya penyadapan kecuali oleh lembaga negara.
"Kalau memang misalnya mereka merekam namanya itu ilegal dan itu bisa kena UU ITE," papar Nurhayati.
Nurhayati pun heran pihak Ahok bisa berani mendapatkan rekaman percakapan dua tokoh negara untuk dijadikan bukti.
"Ini tanggung jawab siapa kok orang bisa suka-suka menyadap apa lagi yang disadap itu mantan Presiden Republik Indonesia ke 6," kata Nurhayati.