Tahanan Narkoba Bareskrim Kabur Ditangkap di Gunung Wayan Sukabumi
Satu dari tujuh tahanan yang kabur dari Rutan Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, berhasil ditangkap.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu dari tujuh tahanan yang kabur dari Rutan Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, berhasil ditangkap.
Tahanan atas nama Cai Chang alias Antoni ditangkap tim gabungan saat penyisiran di lereng Gunung Wayang, Desa Sukaati Kecamatan Kelapa Nunggal, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (28/1/2017) pukul 16.00 WIB.
Demikian disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, melalui keterangan tertulis, Sabtu (28/1/2017).
Baca: Alasan Mabes Polri Belum Periksa Megawati Terkait Laporan Penodaan Agama
Cai Chang alias Antoni, kelahiran Fujian, RRC, 7 Januari 1967, merupakan tahanan kasus sabu.
Ia ikut dalam tujuh tahanan yang kabur dari Rutan Direktort IV Bareskrim Polri, di Cawang, Jakarta Timur, Selasa (23/1/2017) subuh.
Ia bersama empat tahanan lainya sempat terdeteksi bersembunyi di rumah seorang ketua RT di wilayah Kampung Babakan Sirna, Desa Kadununghal, Kecamatan Kalapanunggal, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (25/1/2017) malam.
Baca: Empat Tahanan Narkoba Mabes Polri yang Kabur Melawan dan Berhasil Lari Saat Disergap
Namun, kelima tahanan tersebut melakukan perlawanan saat petugas menyergap mereka.
Hanya satu tahanan atas nama Ridwan R alias Mame (22), tersangka sabu, yang berhasil ditangkap pada malam itu.
Sementara, empat tahanan lainnya kembali berhasil melarikan diri ke arah hutan.
Baca: Tujuh Tahanan Narkoba Kabur Dengan Bermodal Besi Untuk Jebol Tahanan
Keempatnya, yakni Antoni bin M Ridwan (33) tersangka kasus ganja, Azizul alias Izul (30) tersangka kasus sabu, Amiruddin alias Amir (27) tersangka kasus ganja, dan Cai Chang alias Antoni (49), tersangka kasus sabu.
"Saat ini, masih dilakukan pengejaran buronan yang lain atas nama Amirudin alias Amir (tahanan Subdit V) dan Antony bin M Ridwan (tahanan subdit I)," ujar Martinus.
Martinus menambahkan, dua tahanan lainnya yang juga melarikan diri dari Rutan Dit IV Narkoba Bareskrim sedang dilakukan pengejaran oleh tim gabungan.
Keduanya yakni, Ricky Felani alias Ruslan (30) kasus ganja dan Jaya alias Jaya (34) kasus ganja.