Selasa, 7 Oktober 2025

Klaim Kooperatif, Bupati Nonaktif Buton Ajukan Penangguhan Penahanan

Rozy Fahmi mengklaim kliennya sudah kooperatif yakni hendak bertandang ke KPK

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun keluar dari gedung KPK memakai rompi tahanan usai menjalai pemeriksaan, Kamis (26/1/2017). Samsu Umar Abdul Samiun ditahan KPK setelah ditangkap terkait kasus dugaan suap kepada Akil Mochtar sewaktu masih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perkara Pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada 2011 lalu. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Tiga hari sudah, bupati nonaktif Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur, cabang KPK di Pomdam Jaya.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Samiun yang adalah tersangka suap pada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar itu ditahan selama 20 hari kedepan.

"Ditahan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.‎ Penahanan dilakukan karena sudah memenuhi Pasal 21 KUHP," ucap Febri.

Atas penahanan itu rencananya dalam waktu dekat ini, pengacara Samiun, Rozy Fahmi akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada penyidik KPK.

Termasuk soal penahanan yang dilakukan oleh KPK, pengacara Samiun, Rozy Fahmi berpendapat penahanan ‎tidak prosedural.

"Kami masih siapkan untuk penangguhan penahanan dan akan segera diserahkan ke KPK," ujar Rozy Fahmi, Sabtu (28/1/2017).

Rozy Fahmi mengklaim kliennya sudah kooperatif yakni hendak bertandang ke KPK namun saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, malah dilakukan penangkapan.

"Klien kami sejauh ini kooperatif, dan dalam waktu dekat akan mengikuti proses Pilkada Buton," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved