Hakim MK Ditangkap KPK
Penggugat Kasus yang Ditangani Patrialis Akbar Angkat Bicara
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar ditangkap KPK, lantaran diduga menerima suap gugatan Undang Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Patrialis Akbar ditangkap KPK, lantaran diduga menerima suap gugatan Undang Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Tertangkapnya hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar oleh KPK pun menjadi momentum bagi Dewan Peternak Rakyat Nasional (Depernas) untuk mendorong Mahkamah Konstitusi agar segera memutus gugatan yang diajukan sejak tahun 2015.
Pihak penggugat menyatakan, seharusnya gugatan terkait Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan diputus pada 2016.
Dalam jumpa pers di Jakarta, Ketua Umum Dewan Peternakan Rakyat Nasional menilai, dampak dari pasal yang digugat adalah kualitas daging yang akan dijual ke masyarakat diklaim tidak sehat.