Minggu, 5 Oktober 2025

Grasi Antasari

Ini Alasan Jokowi Kabulkan Grasi Antasari

Johan Budi mengatakan, salah satu alasan mengapa Presiden Jokowi mengabulkan grasi Antasari Azhar mengacu pada pertimbangan MA

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo membenarkan jika Presiden Joko Widodo telah mengabulkan permohonan Grasi yang diajukan kuasa hukum Terpidana Antasari Azhar.

“Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke PN Selatan hari Senin (23 jan 2017) kemarin,” ujar Johan Budi saat dikonfirmasi, Rabu (25/1/2017).

Johan Budi mengatakan, salah satu alasan mengapa Presiden Jokowi mengabulkan grasi Antasari Azhar mengacu pada pertimbangan Mahkamah Agung.

“Salah satunya adalah karena pertimbangan MA yang disampaikan kepada Presiden,” ucap Johan Budi.

Diberitakan sebelumnya, Koordinator Kuasa Hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman akan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2017).

Boyamin akan melihat surat persetujuan grasi Antasari Azhar yang telah dikabulkan presiden.

"Pagi ini, saya mendapat informasi dari orang Sekretariat Negara bahwa grasi Antasari Azhar telah dikabulkan Presiden," kata Koordinator Kuasa Hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman kepada Tribunnews.com, Rabu (25/1/2017).

"Untuk memastikan informasi ini, saya nanti jam 11 akan datang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melihat surat persetujuan grasi tersebut karena secara aturan Surat Grasi Presiden dikirimkan melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Boyamin.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved