Selasa, 30 September 2025

Penegak Hukum Harus Persuasif Tangani Kasus Bendera Negara, Ini Penjelasan Profesor Yusril

"Bendera Negara RI sang saka merah putih itu, menurut UU, ukurannya pasti. Yakni warna merah dan putih sama besarnya."

Penulis: Choirul Arifin
FANPAGE FACEBOOK YUSRIL IHZA MAHENDRA
Yusril Ihza Mahendra 

"Ketidaktahuan itu juga ada di kalangan pejabat birokrasi pemerintah dan bahkan pada aparat penegak hukum sendiri. Coba saja search di internet, niscaya adanya tulisan pada bendera negara itu akan kita dapati dalam jumlah sangat banyak," sebut Yusril.

"Saya ingat jauh sebelum adanya UU No 24 Tahun 2009, adanya tulisan-tulisan pada bendera negara kita tatkala umat Islam dari negara kita menunaikan ibadah haji. Biasanya bendera itu dikibarkan oleh ketua rombongan agar jemaah tidak tersesat dan terpisah dari rombongan," imbuh Yusril.

"Sekarang pun hal itu masih terjadi. Saya pernah memberitahu ketua sebuah rombongan umroh bahwa menulis sesuatu pada bendera itu dilarang undang-undang dan dapat dihukum. Merekapun terkejut dan mengatakan samasekali tidak mengetahui hal itu," tulisnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved