Kamis, 2 Oktober 2025

Mendikbud: Agar Tak Korupsi Jangan Hanya Patuh pada Hukum Positif Tapi Juga Hukum Tuhan

Ia menilai harus ada pula kontrol dari hati nurani masing-masing pejabat di sebuah lembaga

Tribunnews.com/Yurike Budiman
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy usai menjenguk Zanette Kalila, satu dari lima korban selamat perampokan di RS Kartika Pulomas, Jakarta Timur, Sabtu (31/12/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi tidak melulu berdasarkan hukum positif.

Ia menilai harus ada pula kontrol dari hati nurani masing-masing pejabat, dengan kata lain ada semacam iman yang membentengi seluruh jajaran di tiap-tiap lembaga agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

"Saya ingin memimpin Kemendikbud ini dengan paradigma profetik, sehingga tidak hanya patuh pada aturan tetapi juga pada hukum-hukum Tuhan," jelas Muhadjir dalam pernyataan persnya, Selasa(24/1/2017).

Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu menambahkan, hukum positif sangat bagus dalam rangka menegakkan aturan.

Namun lebih baik lagi jika paradigma profetik yang merujuk pada keimanan seseorang pada Tuhan turut dipakai dalam memajukan dunia pendidikan.

Muhadjir juga mengklaim bahwa di lembaga yang dipimpinnya saat ini tidak ada temuan tindak pidana korupsi.

Namun katanya bukan berarti tidak adanya temuan tersebut di Kemendikbud tidak ada korupsi.

Karena itu ia pun meminta pengelolaan keuangan di lingkungan kerjanya dilakukan secara transparan dan akuntabel. Kemendikbud disampaikan merupakan kementerian dengan serapan anggaran terbaik, yakni mencapai 97,3 persen. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved