Selasa, 7 Oktober 2025

Perpres 62/2016 Diteken, Berikut Susunan Baru Organisasi TNI Angkatan Laut

Dalam Perpres itu juga memuat organisasi Markas Besar TNI Angkatan Laut (TNI AL).

Editor: Johnson Simanjuntak
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Komandan Korps Marinir TNI Mayjen TNI (Mar) R.M. Trusono (kiri) berada di atas tank Amphibi BMP-3 milik TNI AL saat memeriksa pasukan Marinir di Lapangan Utama Markas Korps Marinir, Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2016). Presiden menegaskan loyalitas Korps Marinir TNI Angkatan Laut kepada negara dan rakyat, setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika sudah tak perlu diragukan lagi. Warta Kota/henry lopulalan 

Menurut Perpres ini, Disopslatal dipimpin oleh Kepala Disopslatal disebut Kadisopslatal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasal.

Adapun Sekolah Tinggi Teknologi TNI Angkatan Laut disebut STTAL adalah Badan Pelaksana Pusat TNI Angkatan Laut yang bertugas menyelenggarakan pendidikan strata D3 program pendidikan (prodi) teknik mesin, teknik elektro, teknik informatika dan hidro oseanografi.

Pun strata S1 prodi teknik mesin, teknik elektro, teknik informatika, hidro oseanografi, teknik manajemen industri dan strata S2 prodi analis sistem dan riset operasi dalam rangka mendukung tugas pokok TNI Angkatan Laut.

“STTAL dipimpin oleh Komandan STTAL disebut Dan STTAL, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasal,” bunyi Pasal 130A ayat (2) Perpres ini.

Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut disebut Kodiklatal, menurut Perpres ini, bertugas menyelenggarakan pembinaan doktrin dan organisasi satuan jajaran TNI Angkatan Laut, pembinaan pendidikan dan latihan TNI Angkatan Laut dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.

Kodiklatal dipimpin oleh Komandan Kodiklatal disebut Dankodiklatal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasal.
“Dankodiklatal dibantu oleh Wakil Dankodiklatal disebut Wadan Kodiklatal dan 4 (empat) orang Direktur serta Komandan Komando Pendidikan Operasi Laut disebut Dankodikopsla,” bunyi Pasal 134 ayat (3) Perpres ini.

Sedangkan Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut atau disebut Pushidrosal, menurut Perpres ini, bertugas menyelenggarakan pembinaan hidro oseanografi yang meliputi survei, penelitian, pemetaan laut.

Selain juga publikasi, penerapan lingkungan laut, dan keselamatan navigasi pelayaran baik untuk kepentingan TNI maupun untuk kepentingan umum, dan menyiapkan data dan informasi wilayah pertahanan di laut dalam rangka mendukung tugas pokok TNI Angkatan Laut.

“Pushidrosal dipimpin oleh Kepala Pushidrosal disebut Kapushidrosal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasal. Kapushidrosal dibantu Wakil Kapushidrosal disebut Waka Pushidrosal,” bunyi Pasal 134A ayat (2,3) Perpres tersebut. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved