Kasus Suap Bupati Buton
Tak Kooperatif Saat Diperiksa, KPK Bakal Perberat Tuntutan Hukuman Bupati Buton Samsu Umar Samiun
Penyidik telah melayangkan kembali surat pemeriksaan terhadap Samsu Umar sebagai tersangka pada Minggu ke-empat bulan Januari ini.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Akibat mangkir saat akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (13/1/2017) lalu, Bupati Buton Samsu Umar Samiun dinilai tidak kooperatif.
Untuk itu, penyidik KPK mempertimbangkan untuk memperberat tuntutan Samsu, apabila terus-terusan tidak kooperatif menjalani proses hukum yang telah menjeratnya sebagai tersangka.
"Apakah ada proses-proses berikutnya itu akan kami lakukan. Tapi seharusnya akan lebih baik sikap koperatif yang ditonjolkan (oleh Samsu). Karena tidak cukup baik bagi pihak yang diproses ke depannya. Apalagi tersangka ini tokoh masyarakat setempat, seharunsya memberikan contoh yang baik," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2017).
Menurut Febri, penyidik telah melayangkan kembali surat pemeriksaan terhadap Samsu Umar sebagai tersangka pada Minggu ke-empat bulan Januari ini.
"Kami harap bisa kooperatif. bahwa tersangka nanti akan menyangkal (sangkaan KPK), silakan saja, itu haknya," kata Febri.
Dalam kasus ini, Samsu Umar Abdul Samiun disangkakan telah menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penanganan perkara sengketa Pilkada Buton tahun 2011.
Samsu sendiri pada sidang terdakwa Akil Mochtar juga telah mengakui pernah mengirim uang Rp 1 miliar untuk Akil ke rekening CV Ratu Semagat milik istri Akil Mochtar.