Selasa, 30 September 2025

RUU Pemilu

Efek Positif Ambang Batas Presiden 0 Persen

Menurut Lukman Edy, ambang batas nol persen memberikan kesempatan seluruh partai politik bisa memberikan suaranya

Editor: Johnson Simanjuntak
Warta Kota/Alex Suban
Inilah kursi untuk presiden dan presiden terpilih saat gladi kotor Sidang Paripurna MPR Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2014-2019 di Ruang Rapat Paripurna I, Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan. Jakarta Pusat, Jumat (17/10/2014). Sidang MPR pelantikan presiden berlangsung pada Senin (20/10) pukul 10.00 WIB. (Warta Kota/alex suban) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Lukman Edy menjelaskan ada hal positif yang bisa diambil jika angka Presidential Threshold atau ambang batas Presiden diturunkan hingga nol persen.

 Menurut Lukman Edy, ambang batas nol persen memberikan kesempatan seluruh partai politik bisa memberikan suaranya dalam Pemilihan Presiden.

Sebab, kata Lukman Edy, selama ini partai politik menengah dan kecil dianggap sebagai pengikut suara partai politik besar.

"Pemilih partai kecil dan menengah tergerus partai besar. Dianggap sebagai pengikut," ujar Lukman Edy dalam diskusi tentang ‘RUU Pemilu dan Pertaruhan Politik’ di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (14/1/2017).

Lukman Edy dari Fraksi PKB ini mengungkapkan mengemukanya usulan agar ambang batas Presiden nol persen berasal dari partai politik menengah dan kecil itu.

"Kekhawatiran tergerusnya suara partai menengah dan kecil ini kemudian konsolidasi partai-partai ada yang mengusulkan nol persen," ucap Lukman Edy.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan