Minggu, 5 Oktober 2025

Habib Rizieq Minta Sukmawati Cabut Laporan Dugaan Penistaan Lalu Minta Maaf

Habib Rizieq Shihab meminta Sukmawati Soekarnoputri untuk menarik laporannya terkait dugaan penistaan Pancasila sebagai lambang negara.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Habib Rizieq Shihab meminta Sukmawati Soekarnoputri untuk menarik laporannya terkait dugaan penistaan Pancasila sebagai lambang negara.   

Hari ini, Kamis (12/1/2017), Rizieq Shihab memenuhi panggilan kedua dari Polda Jawa Barat. Rizieq diperiksa di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. 

"Lebih baik Sukmawati mencabut laporan dan minta maaf, kami maafkan," kata Rizieq di Markas Polda Jawa Barat di sela pemeriksaan, Kamis siang. 

Baca: Diperiksa Polisi, Habib Rizieq Kaget Ditanya soal Tesisnya tentang Pancasila

Rizieq balik menuding Sukmawati karena telah salah memersepsikan video ceramah berdurasi dua menit yang dijadikan alat bukti dalam laporan.

Menurut dia, ceramah tersebut berdurasi dua jam.

"Rekaman video yang diperlihatkan polisi cuma dua menit sekian, padahal saya ceramah selama dua jam lebih. Rekamannya sudah diedit dan sulit dipertanggungjawabkan. Karena ceramah ilmiah dua jam dipotong menjadi menit, justru saya balik bertanya, Sukmawati ada niat apa?" tutur dia.

Baca: Habib Rizieq Kritik Polisi Soal Laporan Sukmawati, Begini Komentar Polda Jabar

Rizieq mengaku terkejut dengan pemeriksaan yang dijalaninya.

Menurut dia, pemeriksaan tersebut ternyata terkait dengan tesis ilmiahnya sebagai salah satu syarat kelulusan di pascasarjana Universitas Malaya. Adapun tesis Rizieq berjudul "Pengaruh Pancasila terhadap Syariat Islam di Indonesia".

"Saya sangat terkejut, ternyata melalui pemeriksaan tersebut yang dipersoalkan adalah tesis ilmiah S-2 saya tentang Pancasila," ujar dia.

Penulis: Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved