Kamis, 2 Oktober 2025

KPK Sudah Tahu Pemberi Suap Rp 2,2 Miliar ke Bupati Klaten dan Anaknya

Uang yang disita adalah Rp 2 miliar dari lemari di kamar Andy Purnomo dan Rp 200 juta di kamar Sri Hartini.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Abdul Qodir
Bupati Klaten Sri Hartini saat digiring ke tahanan KPK di Jakarta, Sabtu (31/12/2017) 

Adalah Kasi SMP Dinas Pendidikan Suramlan yang berperan sebagai pengepul uang-uang sogokan untuk sang bupati.

Rencananya sang bupati, Sri Hartini, akan melakukan pelantikan dan pengukuhan susunan organisasi tata kerja (SOTK) yang rencananya digelar pada Jumat (30/12/2016) malam.

Namun, agenda tersebut ditunda lantaran sang bupati terjaring OTT tim KPK karena dugaan menerima suap miliaran rupiah terkait pengisian jabatan tersebut.

Sri Hartini dikenakan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP joPasal 65 ayat 1 KUHP.

Sementara Suramlan selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved