Selasa, 7 Oktober 2025

Tokoh Ditangkap

Fadli Zon: Nanti Rakyat Marah, Masa Mengkritik Dibilang Makar

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, tuduhan makar kepada Rachmawati Soekarnoputri tidak tepat.

Editor: Hasanudin Aco
KOMPAS IMAGES
Fadli Zon 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, tuduhan makar kepada Rachmawati Soekarnoputri tidak tepat.

Menurut dia, Rachmawati saat itu hanya mengritik pemerintah, bukan menjatuhkan.

Hal itu disampaikan Fadli menanggapi pernyataan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto saat menyinggung tuduhan makar yang diarahkan kepada Rachmawati dalam Rapat Akbar Partai Gerindra, Minggu (8/1/2017).

"Saya kira tuduhan makar perlu diberhentikan. Tarafnya sudah mengganggu demokrasi kita. Nanti rakyat marah, masa mengkritik dibilang makar. Kalau angkat senjata, menggulingkan negara itu baru makar," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/1/2017).

Baca: Prabowo Subianto: Dituduh Makar? Anak Proklamator kok Makar

Fadli menambahkan, dalam negara demokrasi, berkumpul bersama lantas mengritik pemerintah merupakan hal wajar.

Ia menyatakan, Gerindra akan memberikan bantuan hukum kepada Rachmawati yang merupakan anggota Dewan Pembina Partai Gerindra.

Ia juga akan menerima kunjungan Rachmawati di DPR, Selasa (9/1/2017).

Baca: Mahasiswa UBK Mengaku Tak Tahu Polisi Geledah Ruang Kerja Rachmawati

Rachmawati akan menjelaskan kronologi penangkapan dirinya kepada Fadli.

"Saya kira ini tidak bisa dibiarkan kriminalisasi ini, kita dijamin konstitusi untuk berpendapat. Polisi tidak bisa membantai konstitusi yang membolehkan kita berkumpul, berserikat, itu dijunjung tinggi," lanjut Fadli.

Rachmawati ditangkap Polisi atas tuduhan makar, Jumat (2/12/2016).

Ia dibawa polisi dari rumahnya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.

Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan permufakatan makar adalah Rachmawati, Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Adityawarman, Eko, Alvin, Sri Bintang Pamungkas dan Firza Huzein.

Mereka disangka melanggar Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP.

Baca: Polisi Periksa Ichsanuddin Noorsy Terkait Kasus Dugaan Makar

Rachmawati sudah membantah telah melakukan tindakan makar, apalagi melakukan upaya makar terhadap pemerintahan saat ini.

"Ini saya membantah dengan keras bahwa saya tidak melakukan makar sama sekali dan tidak ada upaya untuk melakukan makar terhadap pemerintah yang sekarang," kata Rachmawati.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved