Jumat, 3 Oktober 2025

Suap Bupati Klaten

Cerita Kemarahan Megawati Hingga Kesedihan Mendagri atas Tertangkapnya Sri Hartini

Karenanya setelah mendapat kabar Bupati Klaten, Soekarnoputri langsung memerintahkan untuk diberikan sanksi pemecatan seketika.

Editor: Wahid Nurdin
tribunjogja/padhangpranoto
Bupati Klaten Sri Hartini 

Sri Hartini juga memiliki harta yakni usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) senilai Rp 1 miliar.

Dia juga memiliki harta bergerak lainnya Rp 1.151.000.000 dan kekayaan lainnya.

"Diduga terkait untuk mutasi promosi, misal naik eselon untuk menduduki jabatan tertentu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan perihal penangkapan Bupati Klaten.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo juga angkat bicara terkait penangkapan Bupati Klaten.

Ia merasa malu karena pada tahun ini ada 2 kepala daerah di wilayah Jateng yang ditangkap KPK.

Ganjar bingung harus berbuat apa lagi supaya para kepala daerah di Jateng tidak melakukan korupsi lagi.

Padahal, pemprov dan pemda-pemda di Jateng sudah melakukan pakta integritas dengan KPK.

Menurutnya, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten Sri Hartini membuat dia marah.

"Kalau gini malu keluar kantor. Dijelek-jelekin orang karena tidak bisa bawa amanah. Bikin orang marah," kata Ganjar setelah mengukuhkan sekitar 1.600 PNS, termasuk pejabat eselon II, di kompleks kantor Gubernur Jateng.

Ganjar berencana mengumpulkan kepala daerah di Jawa Tengah untuk memastikan komitmen agar tidak melakukan korupsi.

Bagi Ganjar, peristiwa penangkapan di Kebumen dan Klaten memberikan pukulan dan menodai kepercayaan rakyat di Jateng.

"Saya rencanakan kumpulkan kepala daerah, malulah ada Kebumen sekarang Klaten, semoga yang lain tidak. Kita bisa mencegah. Saya ingin kumpul dengan teman-teman bupati/wali kota, yang kayak gini gimana sih benarnya, orang bisa dipercaya tidak? Komit apa cuma komat-kamit?" ujar Ganjar.

DPP PDI Perjuangan langsung memberikan sanksi pemecatan seketika kepada Bupati Klaten, Sri Hartini, yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan, keputusan ini sesuai dengan disiplin partai dan prinsip moralitas publik

Ditegaskan kembali, apa yang dilakukan Sri Hartini tersebut sangat tidak pantas dan Partai meminta maaf atas penyalahgunaan kekuasaan tersebut.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved