Ketua MA Akui La Nyalla Keluarga, Tapi Tak Pernah Intervensi
Meskipun masih keluarga dengan mantan Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) tersebut, namun tak ada intervensi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali angkat bicara soal putusan bebas mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dirinya mengakui, meskipun masih keluarga dengan mantan Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) tersebut, namun tak ada intervensi.
"La Nyalla ini memang keponakan saya. Saya akui keluarga.Tapi saya tidak pernah melakukan intervensi," kata Hatta Ali dalam konferensi pers refleksi akhir tahun MA di Ruang Arifin Tumpa, Kompleks MA, Jakarta, Rabu (28/12/2016).
Hatta tak ingin komentarnya berujung opini adanya pembenaran. Dia meminta media massa bertanya langsung ke para hakim yang menyidangkan perkara La Nyalla.
"Kalau saya menjawab nanti dikira mencari unsur pembenaran.Tanya hakimnya, lima-limanya, pernah atau enggak saya ngomong ke mereka. Pernah enggak saya menyinggung. Saya jamin tidak pernah," kata Hatta.
Menurutnya jika ada tekanan dari hakim agung, akan membuat contoh yang baik bagi sesama hakim.
"Kalau saya sebagai ketua (MA) memberi contoh mengintervensi, bisa berabe semua hakim. Jadi saya harus beri contoh yang baik. (Perkara) Keluarga pun tidak akan saya intervensi," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan, La Nyalla Mattalitti tidak bersalah atas atas kasus yang menjeratnya.
Vonis bebas dibacakan Ketua Majelis Hakim Sumpeno pada sidang yang digelar, Selasa (27/12/2016) siang.
"Pertama, menyatakan La Nyalla Mattalitti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider," ujar Sumpeno.
"Kedua, membebaskan La Nyalla Mahmud Mattalitti dari dakwaan tersebut di atas," kata dia.
Ketiga, lanjut Sumpeno, majelis hakim juga memerintahkan agar kejaksaan segera membebaskan La Nyalla Mattalitti dari tahanan.
Keempat, kejaksaan juga diminta memulihkan hak terdakwa La Nyalla Mattalitti dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya