Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Ahok

Sidang Ahok Dilanjutkan Pagi Ini, Media Peliput Dibatasi Tapi Disediakan Pengeras Suara

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi menyatakan, pihaknya sebenarnya tak membatasi siapapun yang masuk ke ruang sidang.

Editor: Choirul Arifin
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sejumlah aparat kepolisian tengah melakukan pengamanan di Pengadilan Jakarta Utara, saat sidang perdana penistaan Agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Selasa (13/12/2016). Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan  kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali dilanjutkan hari ini, Selasa (20/12/2116). 

Sidang dipastikan akan tetap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara meski, Polri sudah menyarankan untuk dipindahkan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi menjelaskan, perubahan jadwal persidangan suatu perkara, seperti lokasi dan waktunya, harus berdasarkan penetapan majelis hakim di dalam persidangan.

Namun, sejauh ini tidak ada perubahan jadwal sidang lanjutan Ahok sebagaimana penetapan majelis hakim dalam sidang perdana pada Selasa (13/12/2016) lalu.

"Kami perlu sampaikan, majelis hakim mengeluarkan penetapan dalam setiap penundaan persidangan (akhir persidangan). Apa yang sudah ditetapkan majelis hakim hari, itu yang dipedomi. Itu yang saya tahu," ujarnya.

Hasoloan mengakui adanya rekomendasi dari pihak kepolisian kepada pihak PN Jakarta Utara perihal perlunya pemindahan lokasi sidang Ahok karena beberapa faktor, di antaranya kapasitas, ketertiban dan keamanan.

Namun, rekomendasi tersebut tidak bisa dilaksanakan begitu saja mengingat perubahan jadwal persidangan suatu perkara harus berdasarkan penetapan majelis hakim di dalam persidangan.

"Saya paham ada penilaian dan evaluasi dari kepolisian. Itu bagus. Kalau itu suatu rekomendasi, tentu akan menjadi pertimbangan penting untuk majelis hakim dalam menetapkan sidang selanjutnya," jelasnya.

Sidang lanjutan perkara penistaan agama dengan terdakwa ini sedianya  mengagendakan tanggapan jaksa atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa dan penasihat hukum. Berdasarkan hasil evaluasi proses perjalanan sidang perdana Ahok pada Selasa lalu, pihak Polda Metro Jaya merekomendasikan PN Jakarta Utara agar memindahkan lokasi sidang lanjutan perkara tersebut.

Sebab, lokasi sidang yang digunakan terbilang kurang representatif, mulai ruang persidangan, akses jalan, area parkir hingga faktor keamanan untuk terdakwa, jaksa, majelis hakim hingga pengunjung sidang.

Apalagi, diketahui ada banyak pengunjung sidang yang tidak bisa masuk ke dalam ruang sidang dan adanya ratusan pengunjuk rasa kontra-Ahok pada sidang hari itu.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi menyatakan,  pihaknya sebenarnya tak membatasi siapapun yang masuk ke ruang sidang.

Tapi berhubung kapasitas ruang terbatas, sehingga tidak semua bisa masuk.

"Kami tak membatasi orang, kami tak memilih-memilih siapa masuk siapa tak masuk, itu semua diperbolehkan tapi sesuai kapasitas ruangan," ujar Hasoloan.

Untuk awak media, kata dia, akan dilakukan pembatasan. Seperti contohnya fotografer, hanya  perwakilan yang dapat masuk untuk mengabadikan momen, kemudian, foto-foto itu, dia berharap dapat dibagikan kepada yang lain.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved