Ada Biaya Visa Tambahan Jika Umrah Lebih dari Sekali dalam Setahun
Pemerintah Arab Saudi memberlakukan kebijakan penambahan biaya visa untuk jemaah yang hendak melakukan umrah lebih dari satu kali
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi memberlakukan kebijakan penambahan biaya visa untuk jemaah yang hendak melakukan umrah lebih dari satu kali dalam kurun waktu setahun.
Hal itu dikatakan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin.
"Adanya penambahan biaya visa untuk umrah lebih dari satu kali dalam setahun. Namun kalau yang baru pertama kali umrah tentunya dibebaskan biaya visa," kata Lukman di kantornya, Selasa (20/12/2016).
Menurut Lukman, denda yang akan dikenakan untuk denda tersebut sebesar 2.000 riyal Arab Saudi.
Menurutnya, pemberlakukan denda tersebut mulai efektif pada 1 Muharram 1938 H atau 2 Oktober 2016.
"Dalam rentan waktu satu tahun untuk yang umrah kedua, ketiga dan seterusnya akan dikenakan biaya visa 2.000 Riyal Saudi Arabia. Itu berlaku mulai 1 Muharram," tuturnya.
Pemberlakukan biaya visa tambahan itu merupakan wewenang dari sebuah negara dalam membuat kebijakan. Namun menurutnya, pemerintah tidak akan tinggal diam dalam menyikapi kebijakan pemerintah Arab Saudi tersebut.
"Saya sudah mengirimkan surat pada menteri haji Arab Saudi, agar jemaah Indonesia dikecualikan pengenaan biaya umrah. Kita tetap hormati kebijakan pemerintah Arab Saudi," ujarnya.