Senin, 29 September 2025

Soal Berita Bohong Eko Patrio, Polri Dorong Penyelesaian di Dewan Pers

Eko sudah memberikan waktu somasi 1x24 jam pada tujuh media online itu untuk melakukan klarifikasi terkait pemberitaan‎.

Editor: Johnson Simanjuntak
Ambaranie Nadia K.M
Anggota DPR RI Fraksi PAN Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan pengacaranya memberi penjelasan soal pemberitaan yang menuliskan bahwa dirinya menganggap penangkapan teroris merupakan pengalihan isu di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/12/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Polri mendorong penyelesaian tujuh media online yang membuat pemberitaan dengan mengutip anggota DPR, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio yang intinya menyatakan penangkapan teroris di Bekasi adalah pengalihan isu, agar diselesaikan di Dewan Pers.

Dimana sebelumnya, Eko sudah memberikan waktu somasi 1x24 jam pada tujuh media online itu untuk melakukan klarifikasi terkait pemberitaan‎.

Namun belum diketahui tindaklanjut dari somasi tersebut.

Saat menyambangi Bareskrim Polri pada minggu lalu untuk dikonfirmasi penyidik, mantan komedian itu mengaku kalau dirinya tidak pernah diwawancarai baik secara khusus atau tidak khusus soal Polri menangkap teroris di Bintara, Kota Bekasi.

"‎Soal somasi yang dilakukan Pak Eko, saya tidak tahu kelanjutannya. Apabila somasi itu tidak dijawab tentu bisa melaporkan terjadi penyalahgunaan informasi yang diberikan ke publik sesuai UU Pers, ada perkataan bohong," kata Martinus Sitompul, Senin (19/12/2016) di Mabes Polri.

Martinus melanjutkan pihaknya akan mendorong agar kasus ini diselesaikan di Dewan Pers.

Terlebih sudah ada MOU antara Polri dengan Dewan Pers.

Nantinya apabila Dewan Pers memutuskan kasus diserahkan ke Polri akan diproses.

Namun apabila kasus bisa diselesaikan antara Eko dengan tujuh media online, maka Dewan Pers bisa menjadi pihak yang memediasi untuk penyelesaian.

"Kalau kasus kriminalitas itu tidak perlu dewan pers. Ini kan berita bohong seolah sumbernya Pak Eko. Sampai saat ini Bareskrim belum menerima adanya laporan polisi soal pencemaran nama baik dari yang bersangkutan," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan