Selasa, 30 September 2025

Suap Pejabat Bakamla

Sestama Bakamla Dijanjikan Rp 15 Miliar dari Total Pengadaan Satelit

Eko Susilo tertangkap tangan saat menerima uang senilai Rp 2 miliar yang diserahkan pegawai PT Melati Technofo Indonesia.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
KPK menunjukkan barang bukti uang senilai Rp 2 miliar yang disita saat Operasi Tangkap Tangan Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut, Eko Susilo Hadi, Jakarta, Kamis (15/12/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut, Eko Susilo Hadi dijanjikan 7,5 persen dari total nilai proyek Rp 200 miliar pengadaan pengadaan alat monitoring satelit RI.

Uang tersebut sebagai commitment fee antara Eko Susilo dengan PT Melati Technofo Indonesia (MTI).

Jika dihitung, Eko Susilo akan mendapatkan Rp 15 miliar dari pengadaan satelit tersebut.

"Info yang kami dapat persetujuan commitment fee sekitar 7,5 persen," kata Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Kamis (15/12/2016).

Eko Susilo tertangkap tangan saat menerima uang senilai Rp 2 miliar yang diserahkan pegawai PT Melati Technofo Indonesia.

Uang yang diserahkan dalam mata uang Dollar AS dan Dollar Singapura.

"Sepertinya ini pemberian yang pertama kalau tidak salah," ujar La Ode Muhammad Syarif.

Belum diketahui peran Eko Susilo secara rinci pada kasus tersebut.

Namun, Eko adalah Kuasa Pengguna Anggaran.

Anggaran pengadaan tersebut adalah APBN-P 2016.

Pada kasus tersebut KPK telah menetapkan empat tersangka.

Keempat tersangka adalah Eko Susilo sebagai penerima.

Sementara tersangka pemberi adalah Direktur PT MTI Fahmi Darmawansyah dan dua pegawainya Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan