Penangkapan Terduga Teroris
Polri: Hanya Diminta Klarifikasi, Eko Patrio Tidak Perlu Takut
Anggota DPR RI, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Kamis (15/12/2016) tidak memenuhi panggilan Polri.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Kamis (15/12/2016) tidak memenuhi panggilan Polri.
Eko sebelumnya dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Polri.
Karo Penmas Mabes Polri, Kombes Rikwanto mengatakan seharusnya Eko Patrio tidak perlu takut dengan panggilan tersebut.
Menurutnya pemanggilan hanya untuk meminta klarifikasi pernyataannya yang mengatakan teroris Bekasi jaringan Nur Solihin hanya pengalihan isu dari persidangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Kalau dipanggil ya baiknya datang, kalau tidak ada kabar kan nanti diundang lagi," imbuh Rikwanto, Kamis (15/12/2016) di Mabes Polri.
Diungkapkan Rikwanto, pemanggilan terhadap Ketua DPW PAN DKI itu dalam rangka penyelidikan.
Sehingga penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri hanya melakukan klarifikasi saja.
Dengan adanya klarifikasi dari Eko Patrio, menurut Rikwanto tentunya itu akan memberikan pencerahan bagi penyelidikan, apakah benar atau tidak pernyataan itu.
"Tinggal berikan klarifikasi ke penyelidik. Dalam UU harus kooperatif, itu panggilan UU maka harus penuhi undangan tersebut," tegas Rikwanto.
Rikwanto mengaku prihatin kinerja Polri dalam menggagalkan aksi terorisme bom Bekasi dianggap pengalihan isu.
Menurutnya, Polri menjalankan tugas negara sesuai dengan Undang-undang.
"Polri tidak main-main, itu pekerjaan yang penuh resiko," katanya.
Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia itu melindungi negara, menjalankan Undang-undang dan mengamankan masyarakat.
"Jadi kalau ada pihak yang menganggap Polri main-main dalam menghentikan langkah teroris, itu sangat melukai negara bahkan melukai masyarakat," katanya.