Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Terima Gugatan Fahri Hamzah Lawan PKS
Dengan keluarnya putusan ini, Fahri secara hukum masih berstatus anggota DPR dari PKS.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan tuntutan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah atas pemecatannya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (14/12/2016), Majelis Hakim yang diketuai Made Sutrisna mengabulkan seluruh tuntutan Fahri.
"Mengabulkan tuntutan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Made melalui salinan putusan yang diterima Tribunnews.com.
Dengan keluarnya putusan ini, Fahri secara hukum masih berstatus anggota DPR dari PKS.
Jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR pun masih melekat padanya.
Selain itu, pengadilan juga memutuskan pihak tergugat yang termasuk Presiden PKS Sohibul Iman harus membayar biaya ganti rugi imateril sebesar Rp 30 miliar.