Jumat, 3 Oktober 2025

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Terima Gugatan Fahri Hamzah Lawan PKS

Dengan keluarnya putusan ini, Fahri secara hukum masih berstatus anggota DPR dari PKS.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/ Yurike Budiman
Fahri Hamzah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan tuntutan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah atas pemecatannya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (14/12/2016), Majelis Hakim yang diketuai Made Sutrisna mengabulkan seluruh tuntutan Fahri.

"Mengabulkan tuntutan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Made melalui salinan putusan yang diterima Tribunnews.com.

Dengan keluarnya putusan ini, Fahri secara hukum masih berstatus anggota DPR dari PKS.

Jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR pun masih melekat padanya.

Selain itu, pengadilan juga memutuskan pihak tergugat yang termasuk Presiden PKS Sohibul Iman harus membayar biaya ganti rugi imateril sebesar Rp 30 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved