Sabtu, 4 Oktober 2025

Tokoh Ditangkap

Apa Kriteria Sebuah Tindakan Disebut Makar? Ini Penjelasannya

Dari 11 orang yang ditangkap, tujuh di antaranya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan permufakatan makar.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-inlihat foto Apa Kriteria Sebuah Tindakan Disebut Makar? Ini Penjelasannya
tribunnews.com
Ilustrasi sel penjara

Ganjar mengatakan, percobaan kejahatan seperti yang diatur dalam Pasal 53 KUHP harus memenuhi tiga syarat.

Pertama, harus ada niat pelaku. Kedua, harus ada perbuatan permulaan pelaksanaan.

Kemudian, yang ketiga, tidak selesainya kejahatan bukan diakibatkan kehendak pelaku itu sendiri.

"Permufakatan jahat itu ada bila di antara pihak yang bermufakat telah terdapat kesamaan niat, perencanaan bersama yang ditandai dengan adanya pertemuan-pertemuan, dan adanya pembagian tugas yang jelas," kata Ganjar.

Penjelasan tersebut sesuai dengan keterangan yang disampaikan penyidik Polri.

Selain disangka melanggar Pasal 107 dan 87 KUHP, ketujuh orang yang sebelumnya diperiksa juga disangka melanggar Pasal 110 KUHP.

Pasal tersebut menjelaskan, permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan makar, menurut Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, dan Pasal 108, diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut.

"Permufakatan jahat adalah kejahatan yang bahkan belum dimulai," kata Ganjar.

Makar bukan kritik?

Aparat penegak hukum diminta berhati-hati dalam menerapkan pasal makar dalam memidanakan seseorang.

Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf mengatakan, penegak hukum harus berhati-hati karena pasal tersebut multitafsir.

Menurut Al Araf, penegak hukum harus dapat membedakan antara makar dan kritik.

"Jangan sampai makar diidentikkan dengan kebebasan berekspresi dan kebebasan menyampaikan pendapat," ujar Araf.

Boy Rafli menegaskan, permufakatan makar yang disangkakan kepada para tersangka berbeda jauh dari penyampaian kritik kepada pemerintah.

"Pandangan kritis yang disampaikan lewat kritik itu lumrah, tetapi tetap rambu hukum harus dipegang. Kalau makar dengan permufakatan jahat, ini adalah barang yang berbeda dengan kritik," kata Boy.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved