Kasus Suap Wali Kota Cimahi
'Semua Dikendalikan Suaminya, Wali Kota Cimahi Hanya Tanda Tangan Saja'
KPK menetapkan Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti Tochija dan suaminya M Itoch Tochija sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan.
Penulis:
Wahyu Aji
Editor:
Dewi Agustina
Tribu Jabar/Dedy Herdiana
Wali Kota Cimahi Atty Suharti memperhatikan kertas khusus dengan cetakan braille untuk pemilih tunanetra khusus form pemilihan DPD, di sela-sela peninjauan kesiapan logistik Pileg di Gudang KPU Kota Cimahi, Senin (7/4/2014).
Pasangan suami istri itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap dan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) dan atau Pasal 13 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dua sopir dan seorang ajudan Atty yang turut diamankan masih berstatus sebagai saksi dan dilepaskan.