Kamis, 2 Oktober 2025

Tokoh Ditangkap

Boy Rafli Amar: Polisi Tetapkan Ahmad Dhani dan Ratna Sarumpaet Jadi Tersangka

"Kalau sudah ditangkap itu pasti sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri

Editor: Johnson Simanjuntak
Kompas.com/Robertus Belarminus
Musisi Ahmad Dhani dan Aktivis Ratna Sarumpaet di samping gedung KPK. Kamis (2/6/2016) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menetapkan musisi Ahmad Dhani, aktivis Ratna Sarumpaet,  dan kesembilan orang lainnya yang ditangkap pada Jumat (2/12/2016) ini sebagai tersangka dalam kasus-kasus yang berbeda.

Delapan orang lainnya itu adalah Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Adityawarman, Jamran, Eko, Rizal Khobar, dan Firza Huzein.

"Kalau sudah ditangkap itu pasti sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2016).

Boy menjelaskan, mereka ada yang dipersangkakan dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa, ada yang terkena Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP tentang Makar, dan ada juga yang terkait Pasal UU ITE.

Boy belum dapat memastikan apakah mereka akan langsung ditahan atau tidak.

Saat ini, kata dia, 10 orang tersebut masih menjalani pemeriksaan secara intensif.

"Kalau masalah penahanan tergantung dari hasil pemeriksaan selama 1x24 jam," kata dia.(Akhdi Martin Pratama)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved