Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Ahok

Tekanan Publik, Kasus Ahok Bisa Jadi Preseden Penegakan Hukum

Menurut Sudding, kasus hukum Ahok bisa menjadi preseden buruk bagi proses penegakan hukum di Indonesia.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan keterangan kepada wartawan usai pelimpahan berkas perkara di Gedung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12/2016). Bareskrim menyerahkan tersangka Ahok beserta berkas dan barang bukti setelah berkas perkara dugaan penistaan agama dinyatakan telah lengkap. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding melihat proses hukum Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak bisa dilepaskan dari aksi massa.

Sudding menilai tekanan publik sangat kuat sehingga tidak bisa dilepaskan dengan proses hukum yang sedang berjalan.

"Masalah tidak semata-mata pure penegakan hukum. Saya melihat ini juga bersamaan dengan tekanan publik dan itu mempengaruhi proses hukum Ahok," kata Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/12/2016).

Menurut Sudding, kasus hukum Ahok bisa menjadi preseden buruk bagi proses penegakan hukum di Indonesia.

"Ini bukan lagi hukum sebagai panglima, tapi hukum bisa berjalan didasarkan pada tekanan dan ini menjadi preseden," kata Politikus Hanura itu.

Sebab, persoalan hukum bisa didasarkan pada tekanan-tekanan publik.

Tetapi, Sudding tetap menghargai langkah yang telah dilakukan penegak hukum.

"Paling tidak bahwa kedepan masyarakat menjadi, saya melihat masyarakat bisa saja mengunakan cara-cara atau pola-pola dengan mengarahkan massa yang begitu besar," kata Sudding.

Sudding mengatakan proses hukum Ahok menjadi bahan evaluasi saat rapat kerja Kapolri serta Jaksa Agung dengan Komisi III DPR

"Sikap kritis kita nanti pada saat rapat kerja pada mitra Komisi III," kata Sudding.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved