Sabtu, 4 Oktober 2025

Brigjen Teddy Divonis Seumur Hidup, Shock Therapy agar Tidak Terjebak Korupsi

Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut melalui beberapa keterangan saksi

Editor: Johnson Simanjuntak
Repro/Kompas TV
Brigjen TNI Teddy Hernayadi divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer Tinggi II, Penggilingan, Jakarta Timur, Rabu (30/11/2016), karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi di Kementerian Pertahanan sejak 2010 hingga 2014 yang merugikan negara sebesar 12 juta dollar Amerika Serikat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan, Marsekal Madya TNI Hadi Tjahjanto mengungkapkan vonis seumur hidup yang diberikan kepada Terdakwa kasus korupsi di Kemenhan, Brigjen TNI Teddy Hernayadi menjadi alat kejut atau shock therapy di lingkungan Kemenhan.

"Ini adalah satu shock therapy untuk mereka," ujar Hadi Tjahjanto di Gedung Balai Kartini, Jakarta, Kamis (1/12/2016).

Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut melalui beberapa keterangan saksi yang diungkap pada persidangan sebelumnya.

"Kita kembangkan, kita ke dalam kita evaluasi apa yang perlu kita lihat dari fakta-fakta di persidangan, itulah yang akan kita terus tindak lanjuti," ucap Hadi Tjahjanto.

Hadi Tjahjanto juga mengatakan pihaknya mendapatkan dukungan penuh dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait upaya bersih-bersih di lingkungan Kemenhan.

"Dan tadi juga sudah disampaikan oleh Ketua KPK akan terus mendukung," ujar Hadi Tjahjanto.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved