Jumat, 3 Oktober 2025

Demo di Jakarta

Polri Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Makar Fahri Hamzah

Orasi itu terkait ucapan Fahri Hamzah tentang cara menjatuhkan Presiden, yakni melalui parlemen ruangan dan parlemen jalanan.

Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selasa (29/11/2016), Bareskrim Polri memanggil pelapor dan terlapor yang akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan makar oleh Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.

Pihak pelapor, yakni Ferry Simanullang dari Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri.

Pada pemeriksaan pertama ini, Ferry Simanullang menyampaikan, orasi Fahri Hamzah pada demo 4 November lalu telah memenuhi unsur makar sesuai dengan Pasal 160 tentang penghasutan lisan.

Orasi itu terkait ucapan Fahri Hamzah tentang cara menjatuhkan Presiden, yakni melalui parlemen ruangan dan parlemen jalanan.

Tak hanya pelapor, Fahri Hamzah sebagai terlapor juga akan diperiksa Bareksrim Polri. (*)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved