Sabtu, 4 Oktober 2025

DPR Panggil Risma Dalami Kasus Hukum Pasar Turi

Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum Komisi III DPR memanggil Walikota Surabaya Tri Rismaharini terkait kebakaran Pasar Turi.

Editor: Hasanudin Aco
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Tri Rismaharini 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum Komisi III DPR memanggil Walikota Surabaya Tri Rismaharini terkait kebakaran Pasar Turi.

Pemanggilan itu dilakukan Komisi III DPR menindaklanjuti aduan warga awal tahun 2016.

Ketua Panja Penegakkan Hukum Desmond J Mahesa mengatakan pihaknya telah berkunjung ke Surabaya.

"Ini adalah saat-saat akan berakhir masa sidang 15 Desember nanti, maka harus melaporkan hasil Panja Gakum, disertai rekomendasi," kata Desmond di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/11/2016)

Desmond mengatakan pihaknya akan merekomendasikan mengenai kasus hukum Pasar Turi.

"Kalau tidak benar, termasuk memberi teguran pada kepolisian karena ini wilayah kepolisian," kata Politikus Gerindra itu.

Desmond mengatakan pemanggilan Walikota Surabaya Tri Rismaharini mengenai tanggungjawab kepada pedagang.

"Sejauh ini baik-baik saja. Enggak ada masalah. Beliau walikota yang benar. Dengan nurani memimpin. Jelas kok beliau walikota yang luar biasa," kata Desmond.

Sementara Walikota Surabaya Tri Rismaharini mengakui pedagang Pasa Turi sangat menderita karena tidak mendapat tempat berjualan.

"Sudah lama sekali. Sudah hampir 10 tahun. Iya ada yang bunuh diri, ada yang meninggal ada yang gila. Memang kayak gitu. Jadi pedagang Pasar Turi, itu pedagang dari tradisonal, tapi dia besar," kata Risma.

"Dia (pedagang) banyak beli stand itu dia buat nyimpan barangnya. Kemudian enggak pakai asuransi. Itu terbakar habislah semua barang-barangnya," tambah Risma.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved