Jumat, 3 Oktober 2025

KPK Luncurkan Naskah Kode Etik Politisi dan Partai Politik

"Saya kaget dari tingkat pendidikan, dari enam ratusan koruptor yang ditangkap KPK, dominanya master atau S2. S1 hampir 200 orang, S3 hampir 40 orang,

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM/ERI KOMAR SINAGA
Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan Produk Politik Cerdas dan Berintegritas (PCB), Kamis (24/11/2016).

Produk tersebut berupa naskah kode etik politisi dan partai politik, serta panduan rekrutmen, dan kaderisasi partai politik ideal.

Peluncuran bertempat di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif mengungkapkan latar belakang PCB adalah semakin langkanya politikus yang berintegritas di Indonesia.

Padahal, kata Syarif, politikus menjadi pegangan untuk bangsa ini.

"Saya kaget dari tingkat pendidikan, dari enam ratusan koruptor yang ditangkap KPK, dominanya master atau S2. S1 hampir 200 orang, S3 hampir 40 orang," kata Syarif di Hotel JS Luwansa.

Menurut Syarief, disusunnya dua naskah tersebut diharapkan mampu mendorong iklim politik yang cerdas dan berintegritas.

Tujuannya agar demokrasi benar-benar dijalankan para politisi dan partai politik yang jujur, berintegritas.

Serta memegang teguh komitmen untuk memajukan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan umum.

Syarief menegaskan Kode etik politisi dan partai politik ini harus sejalan, senafas, dan tidak bertentangan dengan UUD, UU Kepartaian, Undang-undang pemilu eksekutif dan legislatif.

Ada empat syarat agar semuanya berjalan efektif.

Pertama, substansi kode etik ini masuk ke dalam dan menjadi bagian penting dari UU tentang Partai Politik.

Kedua, naskah ini menjadi salah satu persyaratan mutlak apabila negara akan memberikan dana kepada partai politik yang berasal dari APBN.

Ketiga, Kementerian Hukum dan HAM menjadikan naskah ini sebagai sebagian dari persyaratan mutlak bagi partai politik yang mendaftarkan diri sebagai badan hukum ke Kemenkumham.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved