Kasus Ahok
Diperiksa Polisi 8 Jam, Ahok Jawab 27 Pertanyaan
Basuki Tjahaja Purnama, tersangka kasus dugaan penistaan agama, diperiksa sembilan jam dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Mabes Polri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama, tersangka kasus dugaan penistaan agama, diperiksa sembilan jam dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11/2016).
Ahok, sapaan akrab Basuki, diperiksa pukul 09.00 hingga pukul 18.00 WIB.
Dia didampingi 15 kuasa hukumnya yang secara bergantian masuk ke ruang pemeriksaan.
Saat keluar rupatama Mabes Polri, Ahok tampak didampingi oleh ketua Tim Pemenang Ahok-Djarot, Prasetyo Edi Marsudi dan juru bicara Ahok-Djarot, Ruhut Sitompul.
Sayangnya, Ahok tidak mau berkomentar sepatah katapun.
Calon gubernur DKI Jakarta ini mewakilkan pernyataanya pada ketua tim hukumnya, Sirra Prayuna.
"Pak Ahok telah menjalani pemeriksaan selama delapan setengah jam, seluruh proses penyidikan kami lalui. Ada sekitar 27 pertanyaan, cukup banyak, jadi makan waktu juga," ungkap Sirra Prayuna.
Sirra Prayuna menambahkan pertanyaan itu, banyak yang mengulang seperti pertanyaan saat Ahok masih berstatus saksi terlapor dan kasus masih dalam tahap penyelidikan.
"Saya berikan gambaran pemeriksaan tadi, kontruksinya mengulang kembali keterangan pproses penyelidikan sebelumnya. Menambah dan menyempurnakan pemeriksaan sebelumnya untuk makin membuat terang," imbuh Sirra.