Selasa, 30 September 2025

Tuntutan GNPF MUI, Akom Sebut Hak Konstitusi Milik Anggota DPR

Pria yang akrab disapa Akom itu mengatakan aturan UU MD3 menyebutkan hak tersebut dimiliki anggota.

Dok. DPR
Ketua DPR RI Ade Komarudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua DPR Ade Komarudin telah menyampaikan jawaban atas tuntutan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI). GNPF MUI meminta DPR menggunakan hak konstitusinya untuk meminta keterangan kepada Presiden Joko Widodo yang pada hari unjuk rasa enggan menerima kedatangan para habib dan ulama

"Saya sudah jelaskan kepada teman-teman dari GNPF MUI, saya sudah sampaikan bahwa itu hak anggota. Bukan, apa, pada posisi pimpinan tidak bisa apa namanya mempelopori. Pimpinan DPR itu ya juru bicara parlemen. Speaker," kata Ketua DPR Ade Komarudin di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (18/11/2016).

Pria yang akrab disapa Akom itu mengatakan aturan UU MD3 menyebutkan hak tersebut dimiliki anggota. Hal itu terkait penggunaan hak interpelasi, hak angket atau pembentukan panitia khusus (Pansus).

"Semuanya itu adalah hak anggota, sudah diatur semua mekanismenya spti itu. Kalau tidak ada anggota yang berinisiatif dan kemudian diproses di dalam keputusan di paripurna, ya tidak ada itu pansus, tidak ada itu penggunaan hak itu," kata Politikus Golkar itu.

Akom mengatakan posisi Pimpinan DPR hanya menginformasikan tuntutan GNPF MUI. Pimpinan DPR tidak dapat mengarahkan para anggota dewan menggunakan haknya. Sebelumnya, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) menemui lima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (17/11/2016) sore.

Di depan Pimpinan DPR, Dewan Pembina GNPF MUI sekaligus Imam Besar Front Pembela Islam, Muhammad Rizieq Shihab menyampaikan hal-hal terkait unjuk rasa 4 November 2016.

"Sekaligus kami menyampaikan kronologisnya dan berbagai masukan," ujar Rizieq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Salah satu masukan yang disampaikan GNPF adalah agar DPR menggunakan hak konstitusinya untuk meminta keterangan kepada Presiden Joko Widodo yang pada hari unjuk rasa, disebut Rizieq, enggan menerima kedatangan para habib dan ulama.

Setelah sejumlah ulama dan habib gagal bertemu presiden, kata Rizieq, terjadi tindakan represif dari aparat. Akibatnya, pendemo banyak yang mesti dilarikan ke rumah sakit.

"Jadi, kami minta DPR untuk melaksanakan fungsi pengawasan untuk menggunakan hak-hak konstitusinya agar mendalami persoalan tersebut," tutur Rizieq.

--

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved