Kasus Ahok
Wiranto Tegaskan Tidak Ada Intervensi Hukum dalam Kasus Ahok
Menurut Wiranto, waktu dua minggu yang diminta oleh demonstran dalam proses hukum yang berlaku sudah dilaksanakan oleh aparat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pemerintah kepada penegak hukum pada kasus dugaan penistaan agama oleh Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Menurutnya, waktu dua minggu yang diminta oleh demonstran dalam proses hukum yang berlaku sudah dilaksanakan oleh aparat.
"Proses hukum itu terbukti dan sama sekali tidak ada intervensi dari pemerintah yang mempengaruhi tegaknya keadilan," jelas Wiranto melalui keterangan, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Wiranto juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghormati hukum yang berlaku saat ini di kepolisian dan mempercayakan seluruhnya kepada aparat kepolisian.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak terprovokasi dengan melakukan hal negatif yang justru melanggar hukum dan merusak fasilitas.
"Masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengikuti proses hukum yang ada saat ini," kata Wiranto.