Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Ahok

Wiranto Tegaskan Tidak Ada Intervensi Hukum dalam Kasus Ahok

Menurut Wiranto, waktu dua minggu yang diminta oleh demonstran dalam proses hukum yang berlaku sudah dilaksanakan oleh aparat.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Jend. TNI. Purn. Wiranto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pemerintah kepada penegak hukum pada kasus dugaan penistaan agama oleh Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Menurutnya, waktu dua minggu yang diminta oleh demonstran dalam proses hukum yang berlaku sudah dilaksanakan oleh aparat.

"Proses hukum itu terbukti dan sama sekali tidak ada intervensi dari pemerintah yang mempengaruhi tegaknya keadilan," jelas Wiranto melalui keterangan, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Wiranto juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghormati hukum yang berlaku saat ini di kepolisian dan mempercayakan seluruhnya kepada aparat kepolisian.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak terprovokasi dengan melakukan hal negatif yang justru melanggar hukum dan merusak fasilitas.

"Masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengikuti proses hukum yang ada saat ini," kata Wiranto.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved