Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Ahok

Tjahjo Kumolo Serahkan Kasus Ahok ke Proses Hukum

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyerahkan kasus Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kepada proses hukum.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bersama Ketua DPR Ade Komaruddin di gedung DPR RI Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyerahkan kasus Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kepada proses hukum.

"Apapun yang sudah diputuskan oleh KPK, kejaksaan, kepolisian itu adalah juga kewenangan penegak hukum," kata Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Tjahjo menilai Ahok sebagai warga negara yang baik, bisa memahami dan menerima keputusan tersebut.

Apalagi, kepolisian sudah mengundang lebih dari 29 saksi ahli.

"Sudah mengundang saksi-saksi baik menyangkut agama dan tindak pidana. Saya itu yang harus diikuti," kata Tjahjo.

Tjahjo berharap proses hukum kasus Ahok segera berjalan.

Ia mengatakan keputusan yang paling tepat ada di pengadilan.

"Apakah mau banding atau kasasi itu nanti. Tapi sekarang aturan yang ada sekarang masih bisa sebagai calon," kata Tjahjo.

Untuk diketahui, Kabareskrim Komjen Ari Dono, Rabu (16/11/2016) telah mengumumkan hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Rupatama Mabes Polri.

 Dari hasil gelar perkara semalam, Bareskrim akhirnya memutuskan Ahok ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama‎ dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

"‎Setelah diskusi oleh tim penyelidik dicapai kesimpulan meski tidak bulat namun didominasi pendapat perkara harus diselesaikan di peradilan terbuka. Konsekuensi proses penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan Ahok sebagai tersangka," tegas Ari Dono.

Selain menetapkan Ahok sebagai tersangka karena melanggar Pasal ‎156 a KUHP jo Pasal 28 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE, penyidik juga melakukan pencegahan pada Ahok agar tidak meninggalkan Indonesia.

"‎Selain ditetapkan sebagai tersangka, kami juga melakukan pencegahan agar tidak meninggalkan Indonesia, koordinasi dengan Imigrasi," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved