Demo di Jakarta
Kemenag Tidak Dapat Memberikan Saksi Ahli untuk Kasus Ahok
Pihak kepolisian dapat meminta saksi ahli kepada para alim ulama yang ahli dalam keilmuan agama dan bahasa
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama, Lukman Hakin Saifudin menjelaskan bahwa pihaknya tidak dalam kapasitas dapat memberikan ahli kesaksian dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan kepada Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Menurutnya, Kementerian Agama tidak memiliki seseorang yang ahli dalam bahasa dan juga ahli agama.
"Jajaran Kemenag tak memenuhi kualifikasi itu kemenag bukan ahli bahasa ataupun ahli agama," kata Lukman saat ditemui di kawasan Car Free Day, Jakarta, Minggu (6/11/2016).
Ditambahkan olehnya, pihak kepolisian dapat meminta saksi ahli kepada para alim ulama yang ahli dalam keilmuan agama dan bahasa, karena Kemenag adalah pemerintah.
"Ahli agama silakan tanya ke ulama dan tokoh agama, karena kemenag kan pemerintah, jadi tidak bisa," lanjut Lukman.
Diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melayangkan surat panggilan bagi
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Bareskrim terkait dugaan penistaan agama.
Sesuai dengan surat panggilan, Ahok dipanggil sebagai saksi pada Senin (7/11/2016) pukul 10.00 WIB. Penyidik berharap Ahok kooperatif dan memenuhi panggilan tersebut.
"Surat panggilan sudah dikirim untuk diperiksa Senin (7/11/2016) pukul 10.00 WIB. Pemanggilan sebagai saksi karena ada keterangan yang kurang dan perlu didalami," beber Kabareskrim Komjen Ari Dono, Kamis (3/11/2016) di Bareskrim.