Demo di Jakarta
Kapolri Akan Undang Komisi III DPR Awasi Langsung Proses Hukum Ahok
Tito Karnavian mengungkapkan pihaknya juga akan mengundang tim dari kejaksaan dan tim dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian akan mengundang anggota Komisi III DPR RI untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum Gubernur DKI Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait dugaan penistaan agama.
"Kemungkinan besar juga kita akan mengundang. Nanti kami akan konsultasikan dulu dengan Ketua Komisi III DPR RI yaitu tim dari Komisi III beberapa orang yang ditugaskan untuk mengawasi proses kasus ini," ujar Tito usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Sabtu (5/11/2016) malam.
Baca: Kapolri Janji Proses Hukum Ahok Bisa Live di Televisi
Baca: Kapolri: Terlalu Banyak Informasi Hoax di Media Sosial
Selain mengundang Komisi III DPR, Tito Karnavian mengungkapkan pihaknya juga akan mengundang tim dari kejaksaan dan tim dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
"Dan nanti, selain penyidik kami juga akan mengundang pihak eksternal, yaitu Tim Kejaksaan dan Tim Kompolnas sebagai pengawas Kepolisian," tutur Tito Karnavian.
Bahkan, Tito Karnavian mengungkapkan pihaknya akan membuat gelar perkara terkait kasus tersebut terbuka untuk umum.
"Dengan gelar perkara yang dilakukan secara terbuka, dengan melibatkan pihak-pihak terkait, kemudian kita juga kepada publik melalui media secara Live (televisi), seperti semacam sidang nantinya. Kita harapkan publik betul-betul dapat melihat dengan kejernihan kasus ini seperti apa," kata Tito Karnavian.