Senin, 6 Oktober 2025

Ditetapkan Jadi Tahanan Kota, Dahlan Iskan Wajib Lapor

Dahlan Iskan diwajibkan untuk datang dan melapor ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) setiap Senin dan Kamis

Editor: Sanusi
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan keluar dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur usai ditetapkan tersangka dan langsung ditahan Rutan (Rumah Tahanan) Klas 1 Surabaya di Medaeng, Kamis (27/10/2016). Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) usai menjalani pemeriksaan ke-5. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan diwajibkan untuk datang dan melapor ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) setiap Senin dan Kamis. Wajib lapor dilakukan Dahlan hingga kasusnya masuk ke persidangan.

"Setiap Senin dan Kamis dikenakan wajib lapor, karena statusnya tahanan kota," kata Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, Senin (31/10/2016) malam.

Selama menjadi tahanan kota, kata Dandeni, pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka akan terus dilakukan sesuai kebutuhan penyidik dengan melihat kondisi kesehatan Dahlan Iskan.

Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga Dahlan Iskan melalui kuasa hukum disetujui kepala Kejati Jatim, Senin malam tadi pukul 21.00 WIB.

Setelah disetujui, Dahlan pun dipulangkan ke rumahnya di Perum Sakura Regency, Surabaya.

Kesehatan adalah salah satu pertimbangan Kejati Jatim menyetujui permohonan penangguhan penahanan Dahlan Iskan.

Dahlan perlu menjaga kesehatan secara ekstra setelah dia melakukan operasi cangkok hati di luar negeri beberapa tahun lalu.

Pertimbangan lain, keluarga Dahlan siap menjadi penjamin, mulai dari istri, anak, hingga menantunya.

Dahlan Iskan sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis pekan lalu dalam kasus pelepasan aset BUMD Jatim, PT Panca Wira Usaha. Ada sekitar 33 aset yang diduga dijual tanpa prosedur yang ditetapkan.(Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved