Minggu, 5 Oktober 2025

KPK Tangkap Legislator DKI

Mengaku Punya Utang, Pengusaha Ini Bayar Cicilan Mobil Hingga Rumah Sanusi

"Dari Rp 4 miliar itu saya mencicil. Kadang mencicilnya dengan cara membayarkan langsung aset Pak Sanusi,"

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Terdakwa Sanusi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan Direktur PT Wira Bayu Pratama,Danu Wira.

Danu Wira dihadirkan untuk bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Mohammad Sanusi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/10/2016).

Dalam persidangan, terungkap bahwa Danu kerap membayar cicilan sejumlah aset milik mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta tersebut.

Dalam dakwaan, sejumlah aset seperti bangunan apartemen hingga mobil mewah yang ia miliki, disebut-sebut berasal dari hasil permintaan pada rekanan Dinas Tata Air DKI Jakarta.

Danu, mengakui bahwa ia membayarkan sejumlah aset yang dimiliki Sanusi.

Namun, dia membantah bahwa pembayaran itu permintaan Sanusi.

Menurutnya, pembayaran dilakukan untuk melunasi utang terkait rencana investasi yang akan dilakukan bersama Sanusi.

Awalnya, ia mengajak Sanusi untuk melakukan investasi tambang batu bara senilai Rp 3 miliar di daerah Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur.

Kesepakatan untuk investasi ini disetujui dengan perjanjian yang dibuat dengan tanda tangan di atas meterai.

Dalam kesepakatan tertulis itu dijelaskan, apabila tambang tidak berjalan maka Danu harus mengembalikan uang sebesar Rp 4 miliar.

Dalam perjalanannya, tambang itu terkendala suatu hal hingga tak berjalan mulus.

Danu pun mesti membayar ganti rugi sebesar Rp 4 miliar.

"Dari Rp 4 miliar itu saya mencicil. Kadang mencicilnya dengan cara membayarkan langsung aset Pak Sanusi," kata Danu.

Secara bertahap Danu membayar utangnya kepada Sanusi.

Sepanjang tahun 2013, Danu telah membayarkan cicilan mobil Audi tipe A5 milik Sanusi, pembayaran apartemen, hingga cicilan mobil Range Rover sebanyak dua kali.

Kemudian pada 2014, secara berturut-turut Sanusi membayarkan cicilan mobil Audi tipe A6, mobil Toyota Alphard, mobil Range Rover, dan dua kali pembayaran apartemen.

Total seluruh pembayaran utang Danu mencapai Rp 4,95 miliar.

Utang tersebut, kata dia, telah lunas sejak 16 September 2015.

Namun secara tertulis, utang itu lunas pada 4 Januari 2016.

"Perjanjiannya memang Rp 4 miliar. Tapi jadinya lebih, enggak apa-apa saya anggap itu bunga," katanya.

Selain membayarkan mobil dan bangunan milik Sanusi, Danu juga menyewakan tanah dan bangunannya yang ada di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Bangunan itu yang kemudian digunakan Sanusi sebagai tempat layanan sosial bernama 'Sanusi Center'.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan KPK, Sanusi diduga sudah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membelikan sejumah aset.

Namun, sejumlah tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor itu dibelikan oleh rekanan Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta.

Total pencucian uang yang diduga dilakukan adik Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik itu lebih dari Rp 45 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved