Senin, 6 Oktober 2025

Presiden Keenam SBY Dapat Rumah Baru dari Negara

Penyerahan rumah baru oleh Kemensetneg kepada Pak SBY dilaksanakan Rabu, 26 Oktober 2016 yang lalu

Editor: Johnson Simanjuntak
Repro/Kompas TV
Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan keterangan pers terkait polemik seputar keberadaan dokumen laporan TPF Munir yang kini tidak ada di Sekretariat Negara, di kediamannya di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/10/2016) siang. SBY tidak banyak memberikan penjelasan soal keberadaan dokumen, ia hanya menyebut polemik terkait keberadaan dokumen sudah bergeser ke arah politis. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono mendapatkan rumah baru dari negara.

Kepala Humas Kementerian Sekretariat Negara Mashrokan mengatakan, pemberian rumah itu merupakan perwujudan undang-undang dan peraturan presiden.

"Penyerahan rumah baru oleh Kemensetneg kepada Pak SBY dilaksanakan Rabu, 26 Oktober 2016 yang lalu," ujar Mashrokan saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (28/10/2016) malam.

Secara simbolik, penyerahan rumah baru itu dilakukan oleh Sekretaris Mensesneg Setya Utama mewakili Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Adapun, dasar dari pemberian rumah itu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Selain itu, ada pula Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standard Rumah bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden.

"Jadi ada undang-undang dan Perpres yang menjadi dasar pemberian rumah baru kepada mantan Presiden itu," ujar Mashrokan.

Rumah baru untuk SBY tersebut diketahui terletak di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Rumah itu dibangun sekitar setahun terakhir.

Mashrokan enggan menyebutkan total nilai rumah tersebut.(Fabian Januarius Kuwado)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved