Selasa, 7 Oktober 2025

Nurhadi Akui Pernah Perintah Percepat Kirim Berkas Milik Petinggi Lippo Group

Dalam persidangan, Nurhadi mengakui mengenal Eddy sejak sama-sama duduk di bangku SMA sekitar tahun 1975.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi menjadi saksi sidang kasus dugaan suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa Doddy Aryanto Supeno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/8/2016). Dalam sidang lanjutan tersebut Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan tiga orang saksi yang salah satunya yaitu Nurhadi. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman dalam sidang dengan terdakwa bekas petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.

Dalam persidangan, Nurhadi mengakui mengenal Eddy sejak sama-sama duduk di bangku SMA sekitar tahun 1975.

"Saya kenal Eddy semasa SMA. Dia di Semarang, saya di Kudus. Hanya selisih setahun saya kelas satu, Eddy kelas dua," kata Nurhadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Rabu (26/10/2016).

Namun setelah lulus SMA, Nurhadi tak lagi bertemu Eddy. Dia baru bertemu pada tahun 2008 di sebuah pusat perbelanjaan. Saat itu Nurhadi mengaku belum tahu bahwa Eddy adalah pimpinan di sebuah perusahaan.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Nurhadi kembali bertemu Eddy selama dua tahun terakhir. Pertemuan pertama di Mochtar Riady Comprehensive Cancer Centre (MRCCC), Semanggi, Jakarta, pada tahun 2015.

Namun, Nurhadi tak ingat apa yang dibahas dalam pertemuan tersebut.

Pertemuan selanjutnya terjadi pada tahun 2016 di tempat yang sama. Rencananya Nurhadi akan bertemu Eddy dengan didampingi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun hingga malam Ketua PN Jakarta Selatan tak hadir.

Nurhadi menyatakan hanya membahas soal kesehatan dalam pertemuan tersebut.

Dalam kedekatannya dengan Eddy, Nurhadi juga pernah diminta mengurus salah satu perkara Lippo Group soal pengajuan peninjauan kembali (PK). Meski demikian dia mengaku tak ingat perkara apa yang diminta Eddy.

"Dia pernah mengeluh 'masalah saya di PT Kymco tidak selesai-selesai'. Tapi saya tidak menanggapi," katanya.

JPU KPK lantas menanyakan pada Nurhadi soal percakapan dengan panitera Edy melalui telepon. Dalam percakapan tersebut terungkap bahwa Nurhadi pernah meminta panitera Edy mempercepat pengiriman berkas milik Eddy dari PN Jakarta Pusat ke MA.

Namun dia membantah permintaan itu untuk memudahkan perkara Eddy di pengadilan. Menurutnya, permintaan ini semata-mata dilakukan untuk mempercepat pelayanan pada publik.

"Saya enggak nyebut secara spesifik perkara yang mana. Jadi ya enggak masalah saya minta begitu. Kecuali saya memerintahkan perkara nomor sekian tolong ditahan, itu berarti ada hak orang yang diambil," katanya.

Edy sendiri adalah pihak yang disangka sebagai penerima suap dari Doddy Aryanto Supeno.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved