Mantan Kapolda Riau Akui Terbitkan Tiga Surat SP3 Kahutla
Dolly dicecar perihal terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh Polda Riau.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Riau Irjen Pol Dolly Bambang Hermawan hadir di Komisi III DPR RI untuk memenuhi undangan rapat panitia kerja (Panja) kebakaran hutan dan lahan (Kahutla).
Dalam kesempatan tersebut, Dolly dicecar perihal terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh Polda Riau.
Dolly menuturkan, saat dirinya menjabat sebagai Kapolda Riau turut menerbitkan SP3 Kahutla. Menurut dia, tiga SP3 itu diterbitkan pada awal tahun ini.
"Yang tiga (SP3) itu bulan Januari masih kepemimpinan saya. Walaupun dua kasus dilakukan di Polres," tutur Dolly.
Menurut Dolly, dari tiga kasus SP3 itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap dalam proses peradilan. Sementara itu, satu kasus SP3 Kahutla masih dalam proses penyidikan.
"Sisanya saya nggak tahu, saya bukan Kapolda. Silakan saja kalau sekian banyak SP3 tinggal lihat bulan berapa, kapan di SP3," tutur Dolly.
Masih kata Dolly, dirinya saat menjadi Kapolda Riau telah menjalankan sebagaimana mestinya tugas yang harus dilakukan. Dikatakannya, semua kasus pelanggaran Kahutla sudah dilakukan gelar perkara di tingkat Polda.
"Dari hasil gelar perkara di Polda, memang menguatkan bahwa pelaksanaan SP3 dapat dilaksanakan. Hal itu karena tidak memenuhi unsur pidana," tandas Dolly.