Selasa, 7 Oktober 2025

Pungli di Kemenhub

Polda Metro Jaya Periksa 8 Saksi OTT Pungli

Dua dari pihak swasta dan seorang lainnya merupakan Pegawai Negeri (PNS).

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Iriawan (kedua kiri) menunjukkan barang bukti saat rilis pengungkapan kasus pungutan liar (pungli) perizinan perkapalan di Kementerian Perhubunngan di Mainhall Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/10/2016). Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam ott pungli perizinan perkapalan di Kemenhub yaitu Kasi Bidang Registrasi Kebangsaan Kapal berinisial MS, staf MS inisial ES, serta Kasi Perizinan inisial AR beserta barang bukti di antaranya uang senilai Rp 34 juta, Rp61 juta, serta rekening senilai Rp1 miliar. 

Sedangkan MS menjabat sebagai Kepala Seksi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal. Dan AR bekerja sebagai Petugas Pelayanan Loket.

Sementara itu, 3 orang lainnya yang sempat tercokok oleh satgas, merupakan sipil, namun ketiganya belum ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun pasal yang dilanggar yakni pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, pasal 5 ayat (2), dan atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 13 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. Ancaman pidananya 3 tahun maksimal 20 tahun.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved