Pungli di Kemenhub
Polda Metro Jaya Periksa 8 Saksi OTT Pungli
Dua dari pihak swasta dan seorang lainnya merupakan Pegawai Negeri (PNS).
Sedangkan MS menjabat sebagai Kepala Seksi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal. Dan AR bekerja sebagai Petugas Pelayanan Loket.
Sementara itu, 3 orang lainnya yang sempat tercokok oleh satgas, merupakan sipil, namun ketiganya belum ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun pasal yang dilanggar yakni pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, pasal 5 ayat (2), dan atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 13 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. Ancaman pidananya 3 tahun maksimal 20 tahun.