Pilgub DKI Jakarta
Agus Terancam Gagal Maju, PKB Yakin Menkumham Tak Ubah Kebijakan PPP
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz melayangkan surat permohonan kepada Kemenkumham.
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Hasanudin Aco
Yurike Budiman/Tribunnews.com
Annisa Pohan saat menemani Agus Yudhoyono menyambangi Pasar Sindang, Koja, Jakarta Utara, Selasa (11/10/2016)
Sudarto menegaskan SK Menkumham untuk kubu Romahurmuziy keliru karena bertentangan dengan putusan MA 601 yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Akibat yang timbul dari dicabutnya SK Romy, kubu Romy tidak lagi bisa mengatasnamakan PPP dan termasuk tidak lagi bisa menggunakan atribut PPP," kata Sudarto.
Menurut Sudarto, pengaruh keputusan Menkumham jika mengabulkan surat PPP kubu Djan Faridz sangat besar. Hal itu bisa berdampak pada pencalonan kepala daerah di Pilkada DKI Jakarta.