KPK Minta Keterangan 2 Ahli ITB Mengenai Kualitas Chip KTP Elektronik
Saksi Maman dan Saiful, mereka akan diperiksa untuk mendalami kualitas teknologi chip KTP elekroniknya
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Melalui saksi ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Komisi Pemberantasan Korupsi periksa kualitas teknologi KTP elektronik atua e-KTP yang diadakan pada tahun 2011-2012.
Pada Kamis (13/10/2016), KPK memanggil dua saksi ahli dari ITB yakni Dosen Fakultas MIPA ITB Maman Budiman dan Dosen Teknik Informatika Saiful Akbar.
"Saksi Maman dan Saiful, mereka akan diperiksa untuk mendalami kualitas teknologi chip KTP elekroniknya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Jakarta.
Menurut Priharsa, keterangan dari kedua saksi ahli tersebut akan digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Irman.
Selain Maman dan Saiful, KPK juga memeriksa seorang Pegawai Negeri Sipil di Pusat Komunikasi Kementerian Luar Negeri, Kristian Ibrahim Moekmin.
Kristian akan dimintai keterangannya terkait pengadaan e-KTP.
"Sementara itu untuk mendalami proses pengadaanya," tukas Priharsa.
Pada kasus tersebut KPK telah menetapkan dua tersangka.
Sebelum Irman, KPK telah menetapkan bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto sebagai tersangka.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara menderita kerugian Rp 2 triliun dari proyek anggaran senilai Rp 6 triliun.
Pemenang pengadaan E-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput yang mengelola dana APBN senilai Rp6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.
PT PNRI sebagai pencetak blangko e-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkat keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas menyediakan perangkat keras dan lunak serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko e-KTP dan personalisasi dari PNRI.
Nazar menyebut PT Quadra dimasukkan menjadi salah satu peserta konsorsium pelaksana pengadaan karena perusahaan itu milik teman Irman dan sebelum proyek e-KTP dijalankan, Irman punya permasalahan dengan BPK.
PT Quadra membereskan permasalahan tersebut dengan membayar jasa senilai Rp2 miliar. Perusahaan tersebut kemudian dimasukkan menjadi salah satu peserta konsorsium.